BLOG GURU PKn...... SEMOGA ISI DARI BLOG INI BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.....

PENGERTIAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Pengertian masyarakat multikultural
  1. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari beragam suku bangsa dan budaya.
  2. Menurut Furnival, masyarakat multikultural adalah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih kelompok yang secara kultural dan ekonomi terpisah-pisah serta memiliki struktur kelembagaan yang berbeda satu sama lain.
    Sifat-sifat masyarakat multikultural menurut Pierre L. Van den Berghe :
  1. Terjadi segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok sub kebudayaan yang berbeda satu sama lain.
  2. Memiliki struktur social yang terbagi-bagi dalam lembaga yang bersifat nonkomplementer.
  3. Kurang mengembangkan konsensus di antara anggota terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar.
  4. Integrasi social tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi.
  5. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lainnya.
Tiga faktor utama terbentuknya masyarakat Indonesia yang multicultural
a.   Latar belakang historis.
b.   Kondisi geografis.
c.   Keterbukaan terhadap kebudayaan luar.

MACAM-MACAM KELOMPOK SOSIAL

Pengertian dan Macam-macam Kelompok

1. Pengertian kelompok
Kelompok merupakan konsep yang sangat umum dipakai dalam sosiologi dan antropologi. Sebenarnya kelompok merupakan kumpulan manusia yang memiliki syarat-syarat tertentu, dengan kata lain tidak semua pengumpulan manusia dapat disebut sebagai kelompok.
Robert Biersted menyebut adanya tiga kriteria kelompok, yaitu: (1) ada atau tidaknya organisasi, (2) ada atau tidaknya hubungan sosial di antara warga kelompok, dan (3) ada atau tidaknya kesadaran jenis di antara orang-orang yang ada dalam kelompok dimaksud.
Berdasarkan analisis menggunakan tiga kriteria tersebut dalam masyarakat dikenal beberapa jenis atau macam kelompok, yaitu: (1) asosiasi, (2) kelompok sosial, (3) kelompok kemasyarakatan, dan (4) kelompok statistik.
Keterangan:
a. Asosiasi
Asosiasi merupakan kelompok yang memenuhi tiga kriteria Biersted tersebut. Suatu asosiasi atau organisasi formal terdiri atas orang-orang yang memiliki kesadaran akan kesamaan jenis, ada hubungan sosial di antara warga kelompok dan organisasi.
b. Kelompok sosial (Social Groups)
Kelompok yang para anggotanya memiliki kesadaran akan kesamaan jenis serta hubungan sosial di antara warganya, tetapi tidak mengenal organisasi, oleh Biersted disebut sebagai kelompok sosial.
c. kelompok kemasyarakatan (Societal Groups)
Kelompok kemasyarakatan merupakan kelompok yang berisi orang-orang yang memiliki kesadaran jenis saja, tidak ada hubungan sosial di antara orang-orang tersebut maupun organisasi, disebut sebagai kelompok kemasyarakatan (societal groups).
Misalnya kelompok laki-laki, kelompok perempuan. Orang sadar sebagai “sesama laki-laki” atau “sesama perempuan”, namun tidak ada organisasi ataupun komunikasi di antara mereka.
d. Kelompok statistik
Bentuk terakhir dari kelompok adalah kategori atau kelompok statistik, yaitu kelompok yang terdiri atas orang-orang yang memiliki kesamaan jenis (misalnya jenis kelamin, umur, pekerjaan, dan sebagainya), tetapi tidak memiliki satu pun dari tiga kriteria kelompok menurut Biersted.
Sebenarnya kelompok statistik bukanlah “kelompok”, sebab tidak memiliki tiga ciri tersebut. Kelompok statistik hanyalah orang-orang yang memiliki kategori statistik sama, misalnya kelompok umur (0-5 tahun, 6-10 tahun, dst.) yang dipakai dalam data penduduk Biro Pusat Statistik. Dalam kelompok ini sama sekali tidak ada organisasi, tidak ada hubungan antar-anggota, dan tidak ada kesadararan jenis.
Perbandingan antara kelompok dan perkumpulan sosial (asosiasi)
Perbedaan antara kelompok dengan asosiasi (perkumpulan) secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut.
Kelompok Sosial
Perkumpulan (asosiasi)

Kelompok primer Perkumpulan sekunder
Gemainschaft Gesellschaft
Hubungan familistik Hubungan kontraktual
Dasar organisasi adat Dasar organisasi buatan
Pimpinan berdasarkan kewibawaan/charisma Pimpinan berdasarkan wewenang dan hukum
Hubungan berasas perorangan Hubungan berasas guna/kepentingan dan anonim
Dengan rumusan lain, Robert M.Z. Lawang mengemukakan bahwa organisasi formal (asosiasi) merupakan kelompok dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a. bersifat persistent (tetap/terus menerus),
b. memiliki identitas kolektif yang tegas,
c. memiliki daftar anggota yang rinci,
d. memiliki program kegiatan yang terus menerus, dan
e. memiliki prosedur keanggotaan.
2. Berbagai macam kelompok/asosiasi dalam masyarakat
a. In group-Out group
Ingroup (kelompok dalam) merupakan kelompok sosial di mana di antara anggota-anggotanya saling simpati dan mempunyai perasaan dekat satu dengan lainnya. Misalnya: kliq. Outgroup (kelompok luar) ialah kelompok yang berada di luar suatu kelompok yang ditandai oleh adanya antagonisme, prasangka atau antipati. Misalnya orang-orang kulit hitam di lingkungan orang-orang kulit putih. Klasifikasi kelompok demikian dikemukakan oleh W.G. Sumner (1940).
b. Kelompok Primer dan sekunder
Klasifikasi ini dikemukakan oleh C.H. Colley (1909). Kelompok primer dan sekunder dibedakan berdasarkan ada tidaknya ciri saling mengenal atau kerjasama yang erat dan bersifat personal di antara anggota-anggotanya. Kelompok dengan ciri demikian disebut kelompok primer, dan yang tidak disebut kelompok sekunder.
c. Gemainschaft dan Gesselschaft
Klasifikasi ini dikemukakan oleh Ferdinand Tonnies (1967). Gemainschaft (paguyuban) adalah suatu bentuk kehidupan bersama yang anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Hubungan antar-anggota kelompok paguyuban memiliki ciri : (1) intim, (2) privat, dan (3) eksklusif. Misalnya keluarga.
Menurut Tonnies, ada tiga tipe gemainschaft, yaitu: (1) gemainschaft by blood, contohnya keluarga atau kelompok kekerabatan (klen), (2) gemainschaft of place, misalnya orang-orang se-RT/RW, (3) gemainschaft of mind, yaitu paguyuban yang terdiri atas orang-orang yang memiliki jiwa atau ideology yang sama, sehingga meskipun bertempat kediaman yang saling berjauhan dan tidak memiliki kesamaan keturunan/keluarga tetapi tetap memiliki hubungan yang erat, intim, kekal dan dalam. Misalnya: kelompok keagamaan (umat), sekte, kelompok kebatinan, dan sebagainya.
Sedangkan Gesselschaft (patembayan) adalah suatu bentuk kehidupan bersama yang didasarkan pada ikatan lahir dan bersifat kontraktual. Contohnya: Sebuah Perusaahaan atau organisasi buruh.
d. Kelompok Formal dan Informal
Klasifikasi ini dikemukakan oleh van Doorn dan Lammers (1964). Kelompok formal merupakan kelompok yang mempunyai peraturan-peraturan yang tegas dan sengaja diciptakan. Di dalam kelompok formal terdapat pembatasan yang tegas mengenai hak-hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab anggota-anggota kelompok sesuai dengan statusnya masing-masing, baik fungsional maupun struktural.
Kelompok informal merupakan kelompok yang dibangun berdasarkan hubungan-hubungan yang bersifat personal dan tidak ditentukan oleh aturan-atuan yang resmi.
e. Kelompok organik dan mekanik
Klasifikasi ini dikemukakan oleh Emmile Durkheim didasarkan pada ada tidaknya pembagian kerja dalam kelompok. Di dalam kelompok organik terdapat pembagian kerja yang rinci dan tegas di antara anggota-anggotanya, sedangkan pada kelompok mekanik tidak terdapat pembagian kerja. Ada tidaknya pembagian kerja ini menimbulkan pula sifat solidaritas antar-anggota yang berbeda. Pada kelompok organik terdapat solidaritas organik, dan dalam kelompok mekanik terdapat solidaritas mekanik.
f. Membership dan reference group
Klasifikasi ini dikemukakan oleh Robert K. Merton. Membership Group merupakan kelompok dengan anggota-anggota yang tercatat secara fisik sebagai anggota. Sedangkan reference group merupakan kelompok acuan, maksudnya orang menjadikan kelompok yang bersangkutan sebagai acuan bertindak dan berperilaku, walaupun secara fisik ia tidak tercatat sebagai anggota.
g. Kelompok-kelompok semu dan tidak teratur

1) kerumunan
Kerumunan ialah sekumpulan orang yang tidak terorganisir dan bersifat sementara. Suatu kerumumnan dapat memiliki pemimpin, tetapi tidak memiliki struktur dan pembagian kerja. Identitas seseorang akan tenggelam apabila berada dalam sebuah kerumunan.
Tipe-tipe kerumunan
a) Khalayak penonton (pendengar formal/formal audience)
Kerumunan demikian mempunyai perhatian dan tujuan yang sama, misalnya penonton bioskop, pengunjung khotbah agama, dsb.
b) Kelompok ekspresif yang direncanakan (planned expressive group)
Kerumunan yang terdiri atas orang-orang yang mempunyai tujuan sama tetapi pusat perhatiannya berbeda-beda, misalnya kerumunan orang-orang yang berpesta
c) Kumpulan orang yang kurang menyenangkan (inconvinent aggregations)
Dalam kerumunan semacam ini kehadiran orang lain merupakan halangan bagi seseorang dalam mencapai tujuan. Misalnya: antre tiket, kerumunan penumpang bus, dst.
d) Kumpulan orang-orang yang panik (panic crowd)
Ialah kerumunan yang terdiri atas orang-orang yang menghindari bencana/ancaman. Misalnya pengungsi
e) Kerumunan penonton (spectator crowd)
Yaitu kerumunan orang-orang yang ingin melihat sesuatu atau peristiwa tertentu. Kerumunan semacam ini hampir sama dengan formal audience, tetapi tidak terencana
f) Lawless crowd
Yaitu kerumunan orang-orang yang berlawanan dengan hukum, misalnya: acting mobs, yakni kerumunan orang-orang yang bermaksud mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan kekuatan fisik. Contoh lain: immoral crowd, seperti formal audience, tetapi bersifat menyimpang.
2) publik (massa)
Seringkali disebut dengan khalayak umum atau khalayak ramai. Publik semacam dengan kelompok hanya tidak menjadi kesatuan, hubungan sosial terjadi secara tidak langsung, melainkan melalui alat-alat komunikasi massa, seperti: media massa cetak, elektronik, termasuk pembicaraan berantai, desas-desus, dan sebagainya.

MACAM-MACAM SISTEM POLITIK

macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.


ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:

  • sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
  • sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
  • sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.

ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :

  • sistem politik otoriter/totaliter
  • sistem politik anarki
  • sistem politik demokrasi
  • sitem politik demokrasi dalam transisi.

kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasi manusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikan golongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.

sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik.

PENGERTIAN SISTEM POLITIK

Sistem adalah Suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional.

Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapai sesuatu.

Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.

Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.

Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

FUNGSI POLITIK

Fungsi Politik adalah
  • Perumusan kepentingan, adalah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik suatu negara. Fungsi ini umumnya dijalankan oleh LSM atau kelompok-kelompok kepentingan.
  • Pemaduan kepentingan, adalah fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudkan sebuah kenyataan ke dsalam berbagai alternatif kebijakan. pelakunya dalah Partai Politik.
  • Pembuatan kebijakan umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak-pihak lain untuk dipilih, diantaranya sebagai satu kebijakan pemerintah. pelakunya adalah lembaga eksekutif bersama dengan legislatif.
  • Penerapan kebijakan, adalah fungsi melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaku fungsi ini adalah aparat birokrat atu PNS.
  • Pengawasan pelaksanaan kebijakan< adalah fungsi mnyelaaraskan perilaku masyarakat atau pejabat publik yang menentang atau menyeleweng dari kebijakan pemerintah dan norma-norma yang berlaku, atau fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku nya dalah lembaga hukum atau peradilan.

Fungsi Politik yang lain

Apabila kita bisa mengetahui bagaimana bekerjanya suatu keseluruhan system, dan bagaimana lembaga-lembaga politik yang terstruktur dapat menjalan fungsi barulah analisa perpandingan politik dapat memiliki arti. Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut;

  1. Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
  2. Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
  3. komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik.

PENGERTIAN POLITIK

Istilah politik berasal dari kata polis yang berarti negara kota, sehingga istilah politik menunjuk adanya hubungan khusus antarmanusia yang hidup bersama. Dalam hubungan itu timbul atuiran, kewenangan, legalitas dan kekuasaan.
Menurut Prof.Miriam Budihardjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Politik memuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy) dan pembagian (distribution) atau alokasi (alocation).
Sedangkan menurut Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.



Suprastruktur dan Infrastruktur politik

Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya. melalui infrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

PENGGOLONGAN HUKUM

Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

AKULTURASI KEBUDAYAAN ISLAM


Seni Bangunan

Wujud akulturasi dalam seni bangunan dapat terlihat pada bangunan masjid, makam, istana. Wujud akulturasi dari masjid kuno memiliki ciri sebagai berikut:

a. Atapnya berbentuk tumpang yaitu atap yang bersusun semakin ke atas semakin kecil dari tingkatan paling atas berbentuk limas. Jumlah atapnya ganjil 1, 3 atau 5. Dan biasanya ditambah dengan kemuncak untuk memberi tekanan akan keruncingannya yang disebut dengan Mustaka.

b. Tidak dilengkapi dengan menara, seperti lazimnya bangunan masjid yang ada di luar Indonesia atau yang ada sekarang, tetapi dilengkapi dengan kentongan atau bedug untuk menyerukan adzan atau panggilan sholat. Bedug dan kentongan merupakan budaya asli Indonesia.

c. Letak masjid biasanya dekat dengan istana yaitu sebelah barat alun-alun atau bahkan didirikan di tempat-tempat keramat yaitu di atas bukit atau dekat dengan makam.

Mengenai contoh masjid kuno dapat memperhatikan Masjid Agung Demak, Masjid Gunung Jati (Cirebon), Masjid Kudus dan sebagainya. Selain bangunan masjid sebagai wujud akulturasi kebudyaan Islam, juga terlihat pada bangunan makam. Ciri-ciri dari wujud akulturasi pada bangunan makam terlihat dari:

a. makam-makam kuno dibangun di atas bukit atau tempat-tempat yang keramat.

b. makamnya terbuat dari bangunan batu yang disebut dengan Jirat atau Kijing,nisannya juga terbuat dari batu.

c. di atas jirat biasanya didirikan rumah tersendiri yang disebut dengan cungkup atau kubba.

d. dilengkapi dengan tembok atau gapura yang menghubungkan antara makam dengan makam atau kelompok-kelompok makam. Bentuk gapura tersebut ada yang berbentuk kori agung (beratap dan berpintu) dan ada yang berbentuk candi bentar (tidak beratap dan tidak berpintu).

e. Di dekat makam biasanya dibangun masjid, maka disebut masjid makam dan biasanya makam tersebut adalah makam para wali atau raja. Contohnya masjid makam Sendang Duwur di Tuban.

Bangunan istana arsitektur yang dibangun pada awal perkembangan Islam, juga memperlihatkan adanya unsur akulturasi dari segi arsitektur ataupun ragam hias, maupun dari seni patungnya contohnya istana Kasultanan Yogyakarta dilengkapi dengan patung penjaga Dwarapala (Hindu).

Seni Rupa

Tradisi Islam tidak menggambarkan bentuk manusia atau hewan. Seni ukir relief yang menghias Masjid, makam Islam berupa suluran tumbuh-tumbuhan namun terjadi pula Sinkretisme (hasil perpaduan dua aliran seni logam), agar didapat keserasian, ditengah ragam hias suluran terdapat bentuk kera yang distilir.

Ukiran ataupun hiasan, selain ditemukan di masjid juga ditemukan pada gapura-gapura atau pada pintu dan tiang. Untuk hiasan pada gapura.

Aksara dan Seni Sastra

Tersebarnya agama Islam ke Indonesia maka berpengaruh terhadap bidang aksara atau tulisan, yaitu masyarakat mulai mengenal tulisan Arab, bahkan berkembang tulisan Arab Melayu atau biasanya dikenal dengan istilah Arab gundul yaitu tulisan Arab yang dipakai untuk menuliskan bahasa Melayu tetapi tidak menggunakan tandatanda a, i, u seperti lazimnya tulisan Arab. Di samping itu juga, huruf Arab berkembang menjadi seni kaligrafi yang banyak digunakan sebagai motif hiasan ataupun ukiran.

Sedangkan dalam seni sastra yang berkembang pada awal periode Islam adalah seni sastra yang berasal dari perpaduan sastra pengaruh Hindu – Budha dan sastra Islam yang banyak mendapat pengaruh Persia. Dengan demikian wujud akulturasi dalam seni sastra tersebut terlihat dari tulisan/ aksara yang dipergunakan yaitu menggunakan huruf Arab Melayu (Arab Gundul) dan isi ceritanya juga ada yang mengambil hasil sastra yang berkembang pada jaman Hindu.

Bentuk seni sastra yang berkembang adalah:

a. Hikayat yaitu cerita atau dongeng yang berpangkal dari peristiwa atau tokoh sejarah. Hikayat ditulis dalam bentuk peristiwa atau tokoh sejarah. Hikayat ditulis dalam bentuk gancaran (karangan bebas atau prosa). Contoh hikayat yang terkenal yaitu Hikayat 1001 Malam, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Pandawa Lima (Hindu), Hikayat Sri Rama (Hindu).

b. Babad adalah kisah rekaan pujangga keraton sering dianggap sebagai peristiwa sejarah contohnya Babad Tanah Jawi (Jawa Kuno), Babad Cirebon.

c. Suluk adalah kitab yang membentangkan soal-soal tasawwuf contohnya Suluk Sukarsa, Suluk Wijil, Suluk Malang Sumirang dan sebagainya.

d. Primbon adalah hasil sastra yang sangat dekat dengan Suluk karena berbentuk kitab yang berisi ramalan-ramalan, keajaiban dan penentuan hari baik/buruk.

Bentuk seni sastra tersebut di atas, banyak berkembang di Melayu dan Pulau Jawa.

Sistem Pemerintahan

Dalam pemerintahan, sebelum Islam masuk Indonesia, sudah berkembang pemerintahan yang bercorak Hindu ataupun Budha, tetapi setelah Islam masuk, maka kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu/Budha mengalami keruntuhannya dan digantikan peranannya oleh kerajaan-kerajaan yang bercorak Islam seperti Samudra Pasai, Demak, Malaka dan sebagainya.

Sistem pemerintahan yang bercorak Islam, rajanya bergelar Sultan atau Sunan seperti halnya para wali dan apabila rajanya meninggal tidak lagi dimakamkan dicandi/dicandikan tetapi dimakamkan secara Islam.

.

Sistem Kalender

Sebelum budaya Islam masuk ke Indonesia, masyarakat Indonesia sudah mengenal Kalender Saka (kalender Hindu) yang dimulai tahun 78M. Dalam kalender Saka ini ditemukan nama-nama pasaran hari seperti legi, pahing, pon, wage dan kliwon. Apakah sebelumnya Anda pernah mengetahui/mengenal hari-hari pasaran? Setelah berkembangnya Islam Sultan Agung dari Mataram menciptakan kalender Jawa, dengan menggunakan perhitungan peredaran bulan (komariah) seperti tahun Hijriah (Islam).

Pada kalender Jawa, Sultan Agung melakukan perubahan pada nama-nama bulan seperti Muharram diganti dengan Syuro, Ramadhan diganti dengan Pasa. Sedangkan nama-nama hari tetap menggunakan hari-hari sesuai dengan bahasa Arab. Dan bahkan hari pasaran pada kalender saka juga dipergunakan.

Kalender Sultan Agung tersebut dimulai tanggal 1 Syuro 1555 Jawa, atau tepatnya 1 Muharram 1053 H yang bertepatan tanggal 8 Agustus 1633 M.

Demikianlah uraian materi tentang wujud akulturasi kebudayaan Indonesia dan kebudayaan Islam, sebenarnya masih banyak contoh wujud akulturasi yang lain, untuk itu silahkan diskusikan dengan teman-teman Anda, mencari wujud akulturasi dari berbagai pelaksanaan peringatan hari-hari besar Islam atau upacara-upacara yang berhubungan dengan keagamaan.

dari berbagai sumber

KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM

Kerajaan Samudera Pasai

Kerajaan ini didirikan oleh Sultan Malik Al-saleh dan sekaligus sebagai raja pertama pada abad ke-13. Kerajaan Samudera Pasai terletak di sebelah utara Perlak di daerah Lhok Semawe sekarang (pantai timur Aceh).

Sebagai sebuah kerajaan, raja silih berganti memerintah di Samudra Pasai. Raja-raja yang pernah memerintah Samudra Pasai adalah seperti berikut.

(1) Sultan Malik Al-saleh berusaha meletakkan dasar-dasar kekuasaan Islam dan berusaha mengembangkan kerajaannya antara lain melalui perdagangan dan memperkuat angkatan perang. Samudra Pasai berkembang menjadi negara maritim yang kuat di Selat Malaka.

(2) Sultan Muhammad (Sultan Malik al Tahir I) yang memerintah sejak 1297-1326. Pada masa pemerintahannya Kerajaan Perlak kemudian disatukan dengan Kerajaan Samudra Pasai.

(3) Sultan Malik al Tahir II (1326 – 1348 M). Raja yang bernama asli Ahmad ini sangat teguh memegang ajaran Islam dan aktif menyiarkan Islam ke negeri-negeri sekitarnya. Akibatnya, Samudra Pasai berkembang sebagai pusat penyebaran Islam. Pada masa pemerintahannya, Samudra Pasai memiliki armada laut yang kuat sehingga para pedagang merasa aman singgah dan berdagang di sekitar Samudra Pasai. Namun, setelah muncul Kerajaan Malaka, Samudra Pasai mulai memudar. Pada tahun 1522 Samudra Pasai diduduki oleh Portugis. Keberadaan Samudra Pasai sebagai kerajaan maritim digantikan oleh Kerajaan Aceh yang muncul kemudian.

Catatan lain mengenai kerajaan ini dapat diketahui dari tulisan Ibnu Battuta, seorang pengelana dari Maroko. Menurut Battuta, pada tahun 1345, Samudera Pasai merupakan kerajaan dagang yang makmur. Banyak pedagang dari Jawa, Cina, dan India yang datang ke sana. Hal ini mengingat letak Samudera Pasai yang strategis di Selat Malaka. Mata uangnya uang emas yang disebur deureuham (dirham).

Di bidang agama, Samudera Pasai menjadi pusat studi Islam. Kerajaan ini menyiarkan Islam sampai ke Minangkabau, Jambi, Malaka, Jawa, bahkan ke Thailand. Dari Kerajaan Samudra Pasai inilah kader-kader Islam dipersiapkan untuk mengembangkan Islam ke berbagai daerah. Salah satunya ialah Fatahillah. Ia adalah putra Pasai yang kemudian menjadi panglima di Demak kemudian menjadi penguasa di Banten.

Kerajaan Aceh

Kerajaan Islam berikutnya di Sumatra ialah Kerajaan Aceh. Kerajaan yang didirikan oleh Sultan Ibrahim yang bergelar Ali Mughayat Syah (1514-1528), menjadi penting karena mundurnya Kerajaan Samudera Pasai dan berkembangnya Kerajaan Malaka.

Para pedagang kemudian lebih sering datang ke Aceh.

Pusat pemerintahan Kerajaan Aceh ada di Kutaraja (Banda Acah sekarang). Corak pemerintahan di Aceh terdiri atas dua sistem: pemerintahan sipil di bawah kaum bangsawan, disebut golongan teuku; dan pemerintahan atas dasar agama di bawah kaum ulama, disebut golongan tengku atau teungku.

Sebagai sebuah kerajaan, Aceh mengalami masa maju dan mundur. Aceh mengalami kemajuan pesat pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607- 1636). Pada masa pemerintahannya, Aceh mencapai zaman keemasan. Aceh bahkan dapat menguasai Johor, Pahang, Kedah, Perak di Semenanjung Melayu dan Indragiri, Pulau Bintan, dan Nias. Di samping itu, Iskandar Muda juga menyusun undang-undang tata pemerintahan yang disebut Adat Mahkota Alam.

Setelah Sultan Iskandar Muda, tidak ada lagi sultan yang mampu mengendalikan Aceh. Aceh mengalami kemunduran di bawah pimpinan Sultan Iskandar Thani (1636- 1641). Dia kemudian digantikan oleh permaisurinya, Putri Sri Alam Permaisuri (1641- 1675). Sejarah mencatat Aceh makin hari makin lemah akibat pertikaian antara golongan teuku dan teungku, serta antara golongan aliran syiah dan sunnah sal jama’ah. Akhirnya, Belanda berhasil menguasai Aceh pada tahun 1904.

Dalam bidang sosial, letaknya yang strategis di titik sentral jalur perdagangan internasional di Selat Malaka menjadikan Aceh makin ramai dikunjungi pedangang Islam.

Terjadilah asimilasi baik di bidang sosial maupun ekonomi. Dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi perpaduan antara adat istiadat dan ajaran agama Islam. Pada sekitar abad ke-16 dan 17 terdapat empat orang ahli tasawuf di Aceh, yaitu Hamzah Fansuri, Syamsuddin as-Sumtrani, Nuruddin ar-Raniri, dan Abdurrauf dari Singkil.

Keempat ulama ini sangat berpengaruh bukan hanya di Aceh tetapi juga sampai ke Jawa.

Dalam kehidupan ekonomi, Aceh berkembang dengan pesat pada masa kejayaannya. Dengan menguasai daerah pantai barat dan timur Sumatra, Aceh menjadi kerajaan yang kaya akan sumber daya alam, seperti beras, emas, perak dan timah serta rempah-rempah.

Kerajaan Demak dan Kerajaan Pajang dengan Peninggalannya

Demak adalah kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kerajaan yang didirikan oleh Raden Patah ini pada awalnya adalah sebuah wilayah dengan nama Glagah atau Bintoro yang berada di bawah kekuasaan Majapahit. Majapahit mengalami kemunduran pada akhir abad ke-15. Kemunduran ini memberi peluang bagi Demak untuk berkembang menjadi kota besar dan pusat perdagangan. Dengan bantuan para ulama Walisongo, Demak berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam di Jawa dan wilayah timur Nusantara.

Sebagai kerajaan, Demak diperintah silih berganti oleh raja-raja. Demak didirikan oleh Raden Patah (1500-1518) yang bergelar Sultan Alam Akhbar al Fatah. Raden Patah sebenarnya adalah Pangeran Jimbun, putra raja Majapahit. Pada masa pemerintahannya, Demak berkembang pesat. Daerah kekuasaannya meliputi daerah Demak sendiri, Semarang, Tegal, Jepara dan sekitarnya, dan cukup berpengaruh di Palembang dan Jambi di Sumatera, serta beberapa wilayah di Kalimantan. Karena memiliki bandar-bandar penting seperti Jepara, Tuban, Sedayu, Gresik, Raden Patah memperkuat armada lautnya sehingga Demak berkembang menjadi negara maritim yang kuat. Dengan kekuatannya itu, Demak mencoba menyerang Portugis yang pada saat itu menguasai Malaka. Demak membantu Malaka karena kepentingan Demak turut terganggu dengan hadirnya Portugis di Malaka. Namun, serangan itu gagal.

Raden Patah kemudian digantikan oleh Adipati Unus (1518-1521). Walau ia tidak memerintah lama, tetapi namanya cukup terkenal sebagai panglima perang yang berani.

Ia berusaha membendung pengaruh Portugis jangan sampai meluas ke Jawa. Karena mati muda, Adipati Unus kemudian digantikan oleh adiknya, Sultan Trenggono (1521-1546). Di bawah pemerintahannya, Demak mengalami masa kejayaan. Trenggono berhasil membawa Demak memperluas wilayah kekuasaannya. Pada tahun 1522, pasukan Demak di bawah pimpinan Fatahillah menyerang Banten, Sunda Kelapa, dan Cirebon. Baru pada tahun 1527, Sunda Kelapa berhasil direbut. Dalam penyerangan ke Pasuruan pada tahun 1546, Sultan Trenggono gugur.

Sepeninggal Sultan Trenggono, Demak mengalami kemunduran. Terjadi perebutan kekuasaan antara Pangeran Sekar Sedolepen, saudara Sultan Trenggono yang seharusnya menjadi raja dan Sunan Prawoto, putra sulung Sultan Trenggono. Sunan Prawoto kemudian dikalahkan oleh Arya Penangsang, anak Pengeran Sekar Sedolepen.

Namun, Arya Penangsang pun kemudian dibunuh oleh Joko Tingkir, menantu Sultan Trenggono yang menjadi Adipati di Pajang. Joko Tingkir (1549-1587) yang kemudian bergelar Sultan Hadiwijaya memindahkan pusat Kerajaan Demak ke Pajang.

Kerajaannya kemudian dikenal dengan nama Kerajaan Pajang.

Sultan Hadiwijaya kemudian membalas jasa para pembantunya yang telah berjasa dalam pertempuran melawan Arya Penangsang. Mereka adalah Ki Ageng Pemanahan menerima hadiah berupa tanah di daerah Mataram (Alas Mentaok), Ki Penjawi dihadiahi wilayah di daerah Pati, dan keduanya sekaligus diangkat sebagai bupati di daerahnya masing-masing. Bupati Surabaya yang banyak berjasa menundukkan daerah-daerah di Jawa Timur diangkat sebagai wakil raja dengan daerah kekuasaan Sedayu, Gresik, Surabaya, dan Panarukan.

Ketika Sultan Hadiwijaya meninggal, beliau digantikan oleh putranya Sultan Benowo. Pada masa pemerintahannya, Arya Pangiri, anak dari Sultan Prawoto melakukan pemberontakan. Namun, pemberontakan tersebut dapat dipadamkan oleh Pangeran Benowo dengan bantuan Sutawijaya, anak angkat Sultan Hadiwijaya. Tahta Kerajaan Pajang kemudian diserahkan Pangeran Benowo kepada Sutawijaya. Sutawijaya kemudian memindahkan pusat Kerajaan Pajang ke Mataram.

Di bidang keagamaan, Raden Patah dan dibantu para wali, Demak tampil sebagai pusat penyebaran Islam. Raden Patah kemudian membangun sebuah masjid yang megah, yaitu Masjid Demak.

Dalam bidang perekonomian, Demak merupakan pelabuhan transito (penghubung) yang penting. Sebagai pusat perdagangan Demak memiliki pelabuhan-pelabuhan penting, seperti Jepara, Tuban, Sedayu, Gresik. Bandar-bandar tersebut menjadi penghubung daerah penghasil rempah-rempah dan pembelinya. Demak juga memiliki penghasilan besar dari hasil pertaniannya yang cukup besar. Akibatnya, perekonomian Demak berkembang degan pesat.

Kerajaan Mataram dan Peninggalannya

Sutawijaya yang mendapat limpahan Kerajaan Pajang dari Sutan Benowo kemudian memindahkan pusat pemerintahan ke daerah kekuasaan ayahnya, Ki Ageng Pemanahan, di Mataram. Sutawijaya kemudian menjadi raja Kerajaan Mataram dengan gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama.

Pemerintahan Panembahan Senopati (1586-1601) tidak berjalan dengan mulus karena diwarnai oleh pemberontakan-pemberontakan. Kerajaan yang berpusat di Kotagede (sebelah tenggara kota Yogyakarta sekarang) ini selalu terjadi perang untuk menundukkan para bupati yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan Mataram, seperti Bupati Ponorogo, Madiun, Kediri, Pasuruan bahkan Demak. Namun, semua daerah itu dapat ditundukkan. Daerah yang terakhir dikuasainya ialah Surabaya dengan bantuan Sunan Giri.

Setelah Senopati wafat, putranya Mas Jolang (1601-1613) naik tahta dan bergelar Sultan Anyakrawati. Dia berhasil menguasai Kertosono, Kediri, dan Mojoagung. Ia wafat dalam pertempuran di daerah Krapyak sehingga kemudian dikenal dengan Pangeran Sedo Krapyak.

Mas Jolang kemudian digantikan oleh Mas Rangsang (1613-1645). Raja Mataram yang bergelar Sultan Agung Senopati ing Alogo Ngabdurracham ini kemudian lebih dikenal dengan nama Sultan Agung. Pada masa pemerintahannya, Mataram mencapai masa keemasan. Pusat pemerintahan dipindahkan ke Plered. Wilayah kekuasaannya meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Barat. Sultan Agung bercita-cita mempersatukan Jawa. Karena merasa sebagai penerus Kerajaan Demak, Sultan Agung menganggap Banten adalah bagian dari Kerajaan Mataram. Namun, Banten tidak mau tunduk kepada Mataram. Sultan Agung kemudian berniat untuk merebut Banten.

Namun, niatnya itu terhambat karena ada VOC yang menguasai Sunda Kelapa. VOC juga tidak menyukai Mataram. Akibatnya, Sultan Agung harus berhadapan dulu dengan VOC. Sultan Agung dua kali berusaha menyerang VOC: tahun 1628 dan 1629.

Penyerangan tersebut tidak berhasil, tetapi dapat membendung pengaruh VOC di Jawa.

Sultan Agung membagi sistem pemerintahan Kerajaan Mataram seperti berikut.

(1) Kutanegara, daerah pusat keraton. Pelaksanaan pemerintahan dipegang oleh Patih Lebet (Patih Dalam) yang dibantu Wedana Lebet (Wedana Dalam).

(2) Negara Agung, daerah sekitar Kutanegara. Pelaksanaan pemerintahan dipegang Patih Jawi (Patih Luar) yang dibantu Wedana Jawi (Wedana Luar).

(3) Mancanegara, daerah di luar Negara Agung. Pelaksanaan pemerintahan dipegang oleh para Bupati.

(4) Pesisir, daerah pesisir. Pelaksanaan pemerintahan dipegang oleh para Bupati atau syahbandar.

Sultan Agung wafat pada tahun 1645 dan digantikan oleh Amangkurat I (1645-1677). Amangkurat I menjalin hubungan dengan Belanda. Pada masa pemerintahannya. Mataram diserang oleh Trunojaya dari Madura, tetapi dapat digagalkan karena dibantu Belanda.

Amangkurat I kemudian digantikan oleh Amangkurat II (1677-1703). Pada masa pemerintahannya, wilayah Kerajaan Mataram makin menyempit karena diambil oleh Belanda.

Setelah Amangkurat II, raja-raja yang memerintah Mataram sudah tidak lagi berkuasa penuh karena pengaruh Belanda yang sangat kuat. Bahkan pada tahun 1755, Mataram terpecah menjadi dua akibat Perjanjian Giyanti:

Ngayogyakarta Hadiningrat (Kesultanan Yogyakarta) yang berpusat di Yogyakarta dengan raja Mangkubumi yang bergelar Hamengku Buwono I dan Kesuhunan Surakarta yang berpusat di Surakarta dengan raja Susuhunan Pakubuwono III. Dengan demikian, berakhirlah Kerajaan Mataram.

Kehidupan sosial ekonomi Mataram cukup maju. Sebagai kerajaan besar, Mataram maju hampir dalam segala bidang, pertanian, agama, budaya. Pada zaman Kerajaan Majapahit, muncul kebudayaan Kejawen, gabungan antara kebudayaan asli Jawa, Hindu, Buddha, dan Islam, misalnya upacara Grebeg, Sekaten. Karya kesusastraan yang terkenal adalah Sastra Gading karya Sultan Agung. Pada tahun 1633, Sultan Agung mengganti perhitungan tahun Hindu yang berdasarkan perhitungan matahari dengan tahun Islam yang berdasarkan perhitungan bulan.

Kerajaan Banten

Kerajaan yang terletak di barat Pulau Jawa ini pada awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Demak. Banten direbut oleh pasukan Demak di bawah pimpinan Fatahillah. Fatahillah adalah menantu dari Syarif Hidayatullah. Syarif Hidayatullah adalah salah seorang wali yang diberi kekuasaan oleh Kerajaan Demak untuk memerintah di Cirebon. Syarif Hidayatullah memiliki 2 putra laki-laki, pangeran Pasarean dan Pangeran Sabakingkin. Pangeran Pasareaan berkuasa di Cirebon. Pada tahun 1522, Pangeran Saba Kingkin yang kemudian lebih dikenal dengan nama Hasanuddin diangkat menjadi Raja Banten.

Setelah Kerajaan Demak mengalami kemunduran, Banten kemudian melepaskan diri dari Demak. Berdirilah Kerajaan Banten dengan rajanya Sultan Hasanudin (1522- 1570). Pada masa pemerintahannya, pengaruh Banten sampai ke Lampung. Artinya, Bantenlah yang menguasai jalur perdagangan di Selat Sunda. Para pedagang dari Cina, Persia, Gujarat, Turki banyak yang mendatangi bandar-bandar di Banten. Kerajaan Banten berkembang menjadi pusat perdagangan selain karena letaknya sangat strategis, Banten juga didukung oleh beberapa faktor di antaranya jatuhnya Malaka ke tangan Portugis (1511) sehingga para pedagang muslim berpindah jalur pelayarannya melalui Selat Sunda. Faktor lainnya, Banten merupakan penghasil lada dan beras, komoditi yang laku di pasaran dunia.

Sultan Hasanudin kemudian digantikan putranya, Pangeran Yusuf (1570-1580).

Pada masa pemerintahannya, Banten berhasil merebut Pajajaran dan Pakuan.

Pangeran Yusuf kemudian digantikan oleh Maulana Muhammad. Raja yang bergelar Kanjeng Ratu Banten ini baru berusia sembilan tahun ketika diangkat menjadi raja. Oleh sebab itu, dalam menjalankan roda pemerintahan, Maulana Muhammad dibantu oleh Mangkubumi. Dalam tahun 1595, dia memimpin ekspedisi menyerang Palembang. Dalam pertempuran itu, Maulana Muhammad gugur.

Maulana Muhammad kemudian digantikan oleh putranya Abu’lmufakhir yang baru berusia lima bulan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Abu’lmufakhir dibantu oleh Jayanegara. Abu’lmufakhir kemudian digantikan oleh Abu’ma’ali Ahmad Rahmatullah. Abu’ma’ali Ahmad Rahmatullah kemudian digantikan oleh Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1692).

Sultan Ageng Tirtayasa menjadikan Banten sebagai sebuah kerajaan yang maju dengan pesat. Untuk membantunya, Sultan Ageng Tirtayasa pada tahun 1671 mengangkat purtanya, Sultan Abdulkahar, sebagi raja pembantu. Namun, sultan yang bergelar Sultan Haji berhubungan dengan Belanda. Sultan Ageng Tirtayasa yang tidak menyukai hal itu berusaha mengambil alih kontrol pemerintahan, tetapi tidak berhasil karena Sultan Haji didukung Belanda. Akhirnya, pecahlah perang saudara. Sultan Ageng Tirtayasa tertangkap dan dipenjarakan. Dengan demikian, lambat laun Banten mengalami kemunduran karena tersisih oleh Batavia yang berada di bawah kekuasaan Belanda.

Kerajaan Cirebon

Kerajaan yang terletak di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah didirikan oleh salah seorang anggota Walisongo, Sunan Gunung Jati dengan gelar Syarif Hidayatullah.

Syarif Hidayatullah membawa kemajuan bagi Cirebon. Ketika Demak mengirimkan pasukannya di bawah Fatahilah (Faletehan) untuk menyerang Portugis di Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah memberikan bantuan sepenuhnya. Bahkan pada tahun 1524, Fatahillah diambil menantu oleh Syarif Hidayatullah. Setelah Fatahillah berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah meminta Fatahillah untuk menjadi Bupati di Jayakarta.

Syarif Hidayatullah kemudian digantikan oleh putranya yang bernama Pangeran Pasarean. Inilah raja yang menurunkan raja-raja Cirebon selanjutnya.

Pada tahun 1679, Cirebon terpaksa dibagi dua, yaitu Kasepuhan dan Kanoman.

Dengan politik de vide at impera yang dilancarkan Belanda yang pada saat itu sudah berpengaruh di Cirebon, kasultanan Kanoman dibagi dua menjadi Kasultanan Kanoman dan Kacirebonan. Dengan demikian, kekuasaan Cirebon terbagi menjadi 3, yakni Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan. Cirebon berhasil dikuasai VOC pada akhir abad ke-17.

Kerajaan Gowa-Tallo

Kerajaan yang terletak di Sulawesi Selatan sebenarnya terdiri atas dua kerjaan:

Gowa dan Tallo. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu. Raja Gowa, Daeng Manrabia, menjadi raja bergelar Sultan Alauddin dan Raja Tallo, Karaeng Mantoaya, menjadi perdana menteri bergelar Sultan Abdullah. Karena pusat pemerintahannya terdapat di Makassar, Kerajaan Gowa dan Tallo sering disebut sebagai Kerajaan Makassar.

Karena posisinya yang strategis di antara wilayah barat dan timur Nusantara, Kerajaan Gowa dan Tallo menjadi bandar utama untuk memasuki Indonesia Timur yang kaya rempah-rempah. Kerajaan Makassar memiliki pelaut-pelaut yang tangguh terutama dari daerah Bugis. Mereka inilah yang memperkuat barisan pertahanan laut Makassar.

Raja yang terkenal dari kerajaan ini ialah Sultan Hasanuddin (1653-1669).

Hasanuddin berhasil memperluas wilayah kekuasaan Makassar baik ke atas sampai ke Sumbawa dan sebagian Flores di selatan.

Karena merupakan bandar utama untuk memasuki Indonesia Timur, Hasanuddin bercita-cita menjadikan Makassar sebagai pusat kegiatan perdagangan di Indonesia bagian Timur. Hal ini merupakan ancaman bagi Belanda sehingga sering terjadi pertempuran dan perampokan terhadap armada Belanda. Belanda kemudian menyerang Makassar dengan bantuan Aru Palaka, raja Bone. Belanda berhasil memaksa Hasanuddin, Si Ayam Jantan dari Timur itu menyepakati Perjanjian Bongaya pada tahun 1667. Isi perjanjian itu ialah: Belanda mendapat monopoli dagang di Makassar, Belanda boleh mendirikan benteng di Makassar, Makassar harus melepaskan jajahannya, dan Aru Palaka harus diakui sebagai Raja Bone.

Sultan Hasanuddin kemudian digantikan oleh Mapasomba. Namun, Mapasomba tidak berkuasa lama karena Makassar kemudian dikuasai Belanda, bahkan seluruh Sulawesi Selatan.

Tata kehidupan yang tumbuh di Makassar dipengaruhi oleh hukum Islam.

Kehidupan perekonomiannya berdasarkan pada ekonomi maritim: perdagangan dan pelayaran. Sulawesi Selatan sendiri merupakan daerah pertanian yang subur. Daerah-daerah taklukkannya di tenggara seperti Selayar dan Buton serta di selatan seperti Lombok, Sumbawa, dan Flores juga merupakan daerah yang kaya dengan sumber daya alam. Semua itu membuat Makassar mampu memenuhi semua kebutuhannya bahkan mampu mengekspor.

Karena memiliki pelaut-pelaut yang tangguh dan terletak di pintu masuk jalur perdagangan Indonesia Timur, disusunlah Ade’Allapialing Bicarana Pabbalri’e, sebuah tata hukum niaga dan perniagaan dan sebuah naskah lontar yang ditulis oleh Amanna Gappa.

Kerajaan Ternate dan Tidore

Ternate merupakan kerajaan Islam di timur yang berdiri pada abad ke-13 dengan raja Zainal Abidin (1486-1500). Zainal Abidin adalah murid dari Sunan Giri di Kerajaan Demak. Kerajaan Tidore berdiri di pulau lainnya dengan Sultan Mansur sebagai raja.

Kerajaan yang terletak di Indonesia Timur menjadi incaran para pedagang karena Maluku kaya akan rempah-rempah. Kerajaan Ternate cepat berkembang berkat hasil rempah-rempah terutama cengkih.

Ternate dan Tidore hidup berdampingan secara damai. Namun, kedamaian itu tidak berlangsung selamanya. Setelah Portugis dan Spanyol datang ke Maluku, kedua kerajaan berhasil diadu domba. Akibatnya, antara kedua kerajaan tersebut terjadi persaingan. Portugis yang masuk Maluku pada tahun 1512 menjadikan Ternate sebagai sekutunya dengan membangun benteng Sao Paulo. Spanyol yang masuk Maluku pada tahun 1521 menjadikan Tidore sebagai sekutunya.

Dengan berkuasanya kedua bangsa Eropa itu di Tidore dan Ternate, terjadi pertikaian terus-menerus. Hal itu terjadi karena kedua bangsa itu sama-sama ingin memonopoli hasil bumi dari kedua kerajaan tersebut. Di lain pihak, ternyata bangsa Eropa itu bukan hanya berdagang tetapi juga berusaha menyebarkan ajaran agama mereka. Penyebaran agama ini mendapat tantangan dari Raja Ternate, Sultan Khairun (1550-1570). Ketika diajak berunding oleh Belanda di benteng Sao Paulo, Sultan Khairun dibunuh oleh Portugis.

Setelah sadar bahwa mereka diadu domba, hubungan kedua kerajaan membaik kembali. Sultan Khairun kemudian digantikan oleh Sultan Baabullah (1570-1583). Pada masa pemerintahannya, Portugis berhasil diusir dari Ternate. Keberhasilan itu tidak terlepas dari bantuan Sultan Tidore. Sultan Khairun juga berhasil memperluas daerah kekuasaan Ternate sampai ke Filipina.

Sementara itu, Kerajaan Tidore mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Sultan Nuku. Sultan Nuku berhasil memperluas pengaruh Tidore sampai ke Halmahera, Seram, bahkan Kai di selatan dan Misol di Irian.

Dengan masuknya Spanyol dan Portugis ke Maluku, kehidupan beragama dan bermasyarakat di Maluku jadi beragam: ada Katolik, Protestan, dan Islam. Pengaruh Islam sangat terasa di Ternate dan Tidore. Pengaruh Protestan sangat terasa di Maluku bagian tengah dan pengaruh Katolik sangat terasa di sekitar Maluku bagian selatan.

Maluku adalah daerah penghasil rempah-rempah yang sangat terkenal bahkan sampai ke Eropa. Itulah komoditi yang menarik orang-orang Eropa dan Asia datang ke Nusantara. Para pedagang itu membawa barang-barangnya dan menukarkannya dengan rempah-rempah. Proses perdagangan ini pada awalnya menguntungkan masyarakat setempat. Namun, dengan berlakunya politik monopoli perdagangan, terjadi kemunduran di berbagai bidang, termasuk kesejahteraan masyarakat.

dari berbagai sumber

PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Perkembangan islam di indonesia – Agama Islam masuk ke Indonesia dimulai dari daerah pesisir pantai, kemudian diteruskan ke daerah pedalaman oleh para ulama atau penyebar ajaran Islam. Mengenai kapan Islam masuk ke Indonesia dan siapa pembawanya terdapat beberapa teori yang mendukungnya. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak uraian materi berikut ini

Proses Masuk dan Berkembangnya Agama dan Kebudayaan Islam di indonesia

Proses masuk dan berkembangnya agama Islam di Indonesia menurut Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya yang berjudul Menemukan Sejarah, terdapat 3 teori yaitu teori Gujarat, teori Makkah dan teori Persia. Ketiga teori tersebut di atas memberikan jawaban tentang permasalah waktu masuknya Islam ke Indonesia, asal negara dan tentang pelaku penyebar atau pembawa agama Islam ke Nusantara.
Untuk mengetahui lebih jauh dari teori-teori tersebut, silahkan Anda simak uraian materi berikut ini.

1. Teori Gujarat

Teori berpendapat bahwa agama Islam masuk ke Indonesia pada abad 13 dan pembawanya berasal dari Gujarat (Cambay), India. Dasar dari teori ini adalah:
a. Kurangnya fakta yang menjelaskan peranan bangsa Arab dalam penyebaran Islam di Indonesia.

b. Hubungan dagang Indonesia dengan India telah lama melalui jalur Indonesia – Cambay – Timur Tengah – Eropa.

c. Adanya batu nisan Sultan Samudra Pasai yaitu Malik Al Saleh tahun 1297 yang bercorak khas Gujarat. Pendukung teori Gujarat adalah Snouck Hurgronye, WF Stutterheim dan Bernard H.M. Vlekke. Para ahli yang mendukung teori Gujarat, lebih memusatkan perhatiannya pada saat timbulnya kekuasaan politik Islam yaitu adanya kerajaan Samudra Pasai. Hal ini juga bersumber dari keterangan Marcopolo dari Venesia (Italia) yang pernah singgah di Perlak ( Perureula) tahun 1292. Ia menceritakan bahwa di Perlak sudah banyak penduduk yang memeluk Islam dan banyak pedagang Islam dari India yang menyebarkan ajaran Islam.

Demikianlah penjelasan tentang teori Gujarat. Silahkan Anda simak teori berikutnya.

2. Teori Makkah

Teori ini merupakan teori baru yang muncul sebagai sanggahan terhadap teori lama yaitu teori Gujarat. Teori Makkah berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 7 dan pembawanya berasal dari Arab (Mesir).
Dasar teori ini adalah:

a. Pada abad ke 7 yaitu tahun 674 di pantai barat Sumatera sudah terdapat perkampungan Islam (Arab); dengan pertimbangan bahwa pedagang Arab sudah mendirikan perkampungan di Kanton sejak abad ke-4. Hal ini juga sesuai dengan berita Cina.

b. Kerajaan Samudra Pasai menganut aliran mazhab Syafi’i, dimana pengaruh mazhab Syafi’i terbesar pada waktu itu adalah Mesir dan Mekkah. SedangkanGujarat/India adalah penganut mazhab Hanafi.

c. Raja-raja Samudra Pasai menggunakan gelar Al malik, yaitu gelar tersebut berasal dari Mesir. Pendukung teori Makkah ini adalah Hamka, Van Leur dan T.W. Arnold. Para ahli yang mendukung teori ini menyatakan bahwa abad 13 sudah berdiri kekuasaan politik Islam, jadi masuknya ke Indonesia terjadi jauh sebelumnya yaitu abad ke 7 dan yang berperan besar terhadap proses penyebarannya adalah bangsa Arab sendiri. Dari penjelasan di atas, apakah Anda sudah memahami? Kalau sudah paham simak

3. Teori Persia

Teori ini berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad 13 dan pembawanya berasal dari Persia (Iran). Dasar teori ini adalah kesamaan budaya Persia dengan budaya masyarakat Islam Indonesia seperti:

a. Peringatan 10 Muharram atau Asyura atas meninggalnya Hasan dan Husein cucu Nabi Muhammad, yang sangat di junjung oleh orang Syiah/Islam Iran. Di Sumatra Barat peringatan tersebut disebut dengan upacara Tabuik/Tabut. Sedangkan di pulau Jawa ditandai dengan pembuatan bubur Syuro.

b. Kesamaan ajaran Sufi yang dianut Syaikh Siti Jennar dengan sufi dari Iran yaitu Al – Hallaj.

c. Penggunaan istilah bahasa Iran dalam sistem mengeja huruf Arab untuk tanda- tanda bunyi Harakat.

d. Ditemukannya makam Maulana Malik Ibrahim tahun 1419 di Gresik.

e. Adanya perkampungan Leren/Leran di Giri daerah Gresik. Leren adalah nama salah satu Pendukung teori ini yaitu Umar Amir Husen dan P.A. Hussein Jayadiningrat.

Ketiga teori tersebut, pada dasarnya masing-masing memiliki kebenaran dan kelemahannya. Maka itu berdasarkan teori tersebut dapatlah disimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia dengan jalan damai pada abad ke – 7 dan mengalami perkembangannya pada abad 13. Sebagai pemegang peranan dalam penyebaran Islam adalah bangsa Arab, bangsa Persia dan Gujarat (India). Demikianlah uraian materi tentang proses masuknya Islam ke Indonesia.

Proses masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia pada dasarnya dilakukan dengan jalan damai melalui beberapa jalur/saluran yaitu melalui perdagangan seperti yang dilakukan oleh pedagang Arab, Persia dan Gujarat. Pedagang tersebut berinteraksi/bergaul dengan masyarakat Indonesia. Pada kesempatan tersebut dipergunakan untuk menyebarkan ajaran Islam. Selanjutnya diantara pedagang tersebut ada yang terus menetap, atau mendirikan perkampungan, seperti pedagang Gujarat mendirikan perkampungan Pekojan. Dengan adanya perkampungan pedagang, maka interaksi semakin sering bahkan
ada yang sampai menikah dengan wanita Indonesia, sehingga proses penyebaran Islam semakin cepat berkembang.

Perkembangan Islam yang cepat menyebabkan muncul tokoh ulama atau mubaliqh yang menyebarkan Islam melalui pendidikan dengan mendirikan pondok-pondok pesantren.

Pondok pesantren adalah tempat para pemuda dari berbagai daerah dan kalangan masyarakat menimba ilmu agama Islam. Setelah tammat dari pondok tersebut, maka para pemuda menjadi juru dakwah untuk menyebarkan Islam di daerahnya masing- masing. Di samping penyebaran Islam melalui saluran yang telah dijelaskan di atas, Islam
juga disebarkan melalui kesenian, misalnya melalui pertunjukkan seni gamelan ataupun wayang kulit. Dengan demikian Islam semakin cepat berkembang dan mudah diterima oleh rakyat Indonesia.

Proses penyebaran Islam di Indonesia atau proses Islamisasi tidak terlepas dari peranan para pedagang, mubaliqh/ulama, raja, bangsawan atau para adipati. Di pulau Jawa, peranan mubaliqh dan ulama tergabung dalam kelompok para wali yang dikenal dengan sebutan Walisongo atau wali sembilan yang terdiri dari:

1. Maulana Malik Ibrahim dikenal dengan nama Syeikh Maghribi menyebarkan Islam di Jawa Timur.

2. Sunan Ampel dengan nama asli Raden Rahmat menyebarkan Islam di daerah Ampel Surabaya.

3. Sunan Bonang adalah putra Sunan Ampel memiliki nama asli Maulana Makdum Ibrahim, menyebarkan Islam di Bonang (Tuban).

4. Sunan Drajat juga putra dari Sunan Ampel nama aslinya adalah Syarifuddin, menyebarkan Islam di daerah Gresik/Sedayu.

5. Sunan Giri nama aslinya Raden Paku menyebarkan Islam di daerah Bukit Giri (Gresik)

6. Sunan Kudus nama aslinya Syeikh Ja’far Shodik menyebarkan ajaran Islam di daerah Kudus.

7. Sunan Kalijaga nama aslinya Raden Mas Syahid atau R. Setya menyebarkan ajaran Islam di daerah Demak.

8. Sunan Muria adalah putra Sunan Kalijaga nama aslinya Raden Umar Syaid menyebarkan islamnya di daerah Gunung Muria.

9. Sunan Gunung Jati nama aslinya Syarif Hidayatullah, menyebarkan Islam di Jawa Barat (Cirebon)

Demikian sembilan wali yang sangat terkenal di pulau Jawa, Masyarakat Jawa sebagian memandang para wali memiliki kesempurnaan hidup dan selalu dekat dengan Allah, sehingga dikenal dengan sebutan Waliullah yang artinya orang yang dikasihi Allah

dari berbagai sumber

RENUNGAN DIRI


SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI MINAL AIDZIN WALFAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN,,,,,





lama juga aku gk menengok blogq ini, beberapa bulan ini aku sangat sibuk mulai dari pekerjaan yang banyak sampai persiapan pernikahan aku yang memang memakan tenaga dan pikiran. semoga selepas itu semua aku bisa balik buat perbaharui blog aku, dan terima kasih banyak bagi semua yang mengunjungi blog aku ini.

SELAMATKAN KPK !!!!!!!!!!!!!!

MATERI PKN X SEMESTER 1


BAB I

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

1. INDIKATOR SATU

MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.

A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU

Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.

Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)

Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.

B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL

Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.

2. INDIKATOR KEDUA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

A. PENGERTIAN BANGSA

1. PENDAPAT PARA AHLI

1. ERNEST RENAN

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.

2. OTTO BAUER

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

3. F. RATZEL

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)

4. HANS KOHN

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

5. JALOBSEN, LIPMAN

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)

2. MENURUT ISTILAH

Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.

3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS

Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.

Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.


4. MENURUT POLITIS

Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.

5. MENURUT KBBI

Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri

B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

HANS KOHN

FAKTOR OBJEKTIF

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:

- kesamaan keturunan

- wilayah, bahasa.

- adat istiadat.

- kesamaan politik.

- perasaan, agama.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

FRIEDRICH HERTZ

EMPAT UNSUR

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.

2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.

3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.

4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise

2. UMUM

1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.

2. Berada dalam satu wilayah tertentu.

3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.

4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita

5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

3.INDIKATOR KETIGA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA

A. PENGERTIAN NEGARA

1. ETIMOLOGIS

Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2. SECARA UMUM

1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.

3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.

3. MENURUT PARA AHLI

GEORGE JELLINEK

Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu

HEGEL

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

KRANEN BURG

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa

KARL MARK

Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)

SOLTAU

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

DJOKOSOETONO

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama

SOENARKO

Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.

BELLEFROID

Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.

MR. M. NASRUN

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.

LOGEMAN

Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap

B.TERJADINYA NEGARA

Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:

1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.

1. PERTUMBUHAN PRIMER

FASE GENOOTSCHAFT

Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)

FASE KERAJAAN (RIJK)

Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

FASE NEGARA NASIONAL

Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.

2. PERTUMBUHAN SEKUNDER

Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.

FASE NEGARA DEMOKRASI

Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

2.TERJADINYA NEGARA

PENDEKATAN FAKTUAL

OCCOPATIE (PENAKLUKAN)

Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847

SEPARATISE (PEMISAHAN)

Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia

PERJUANGAN (PROKLAMASI)

Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia

FUSI/PELEBURAN

Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.

PEMECAHAN

Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.

ANEXATIE (PENCAPLOKAN)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990

CESSIE (PENYERAHAN)

Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman

PENDUDUKAN

Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin

ACCESIE (PENARIKAN)

Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.

INNOVATION

(PEMBENTUKAN BARU)

Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.

-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador

-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.

-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.

3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS

TEORI KETUHANAN

· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.

· Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)

TOKOH

1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas

2. Julius Stahl 4. Kranenburg

TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT

· Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.

· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”

· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”

· J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

TOKOH

1. Thomas Hobbes.

2. John Locke

3. J.J Rousseau

4. Montesquieu

TEORI KEKUASAAN

· Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

· L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

· Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

1. Horald J.Laski.

2. Leon Duguit

3. Karl Marx

4. Oppenheimer.

5. Kallikles.

TEORI KEDAULATAN

a. Kedaulatan Negara.

· Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.

1. Vonthering

2. Paul Laband

3. G.Jelinek

b. Kedaulatan hukum

· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

1. Krabbe

TEORI HUKUM ALAM

[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

[ Plato: Terjadinya negara secara evolusi

[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara

[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.

[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum

1. Plato

2. Aristoteles.

3. Agustinus

4. Thomas Aquinas

4. INDIKATOR EMPAT MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

A. FUNGSI NE

1. FUNGSI POKOK

1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.

3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar

4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

2.FUNGSI UMUM

1.TUGAS ESENSIAL

a. FUNGSI INTERNAL

Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang

b. FUNGSI EKSTENAL

Mempertahankan kemerdekaan negara

2.TUGAS FAKULTATIF

Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM

JOHN LOCKE

1. FUNGSI LEGISLATIF.

Yakni membuat peraturan.

2. FUNGSI EKSEKUTIF

melaksanakan peraturan.

3. FUNSI FEDERATIF

mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.

MONTESQUIEU

1. FUNGSI LEGISLATIF

membuat undang-undang.

2. FUNGSI EKSEKUTIF

melaksanakan undang-undang

3. FUNGSI YUDIKATIF.

Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

GOODNOW

POLICY MAKING

Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.

2. POLICY EXECUTING

Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

VAN VOLLEN HOVEN

1. REGELING: Membuat peraturan

2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.

3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.

3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

MHD.KUSNARDI

1. MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)

2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.

B.TUJUAN NEGARA

MENURUT PARA AHLI

PLATO

Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial

SOLTAU

Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.

H. J. LASKI

Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS

Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan

SECARA UMUM

Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

2. MENURUT IDEOLOGI

Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:

1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan

2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.

3. Organisasi negara yang bersangkutan.

4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

5-6. INDIKATOR LIMA DAN ENAM MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.

PENTINGNYA

Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara

ALASANNYA

1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.

2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.

4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional

UNSUR-UNSUR NEGARA

Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:

1. Adanya rakyat

2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)

3. Pemerintahan yang berdaulat

Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.

4. Pengakuan dari negara lain.

Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:

1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF

1. Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan

2.UNSUR DEKLARATIF

1. pengakuan luar negeri

Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.

SIFAT DARI PENGAKUAN

DE FACTO

Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara

BERSIFAT SEMENTARA

Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.

BERSIFAT TETAP

Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.

DE JURE

Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya

BERSIFAT TETAP

Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.

BERSIFAT PENUH

Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik

7. INDIKATOR KETUJUH MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

PENGERTIAN NASIONALISME

1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.

2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan

3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan

4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan

PENGERTIAN PATRIOTISME

Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.

MACAM-MACAM NASIONALISME

DALAM ARTI SEMPIT

Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )

DALAM ARTI LUAS

Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.

8. INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

CARA PENERAPANNYA

1. KETELADANAN

1.Di lingkungan keluarga.

2.Di lingkungan sekolah

3.Instansi pemerintah/swasta.

4. Lingkungan masyarakat

Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.

Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.

2. PEWARISAN

Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme

Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup

3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN

Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela negara.

CONTOH PRILAKU

BIDANG OLAH RAGA

Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.

KESENIAN

Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.

HANKAM

-Melaksanakan tugas kamling

-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.

-Berani menghadapi gerakan separatisme

PERDAMAIAN

Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.

KEMANUSIAAN

Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.

BAB 2

NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA

1. INDIKATOR PERTAMA

MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI

A. PENGERTIAN NILAI

MENURUT KBBI

Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.

BAMBANG DAROESO

Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang

DARJI DARMODIHARJO

Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.

WIDAJAYA

Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.

FRAENKEL

Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.

KLUCKHON

Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain

YOUNG

Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.

GREEN

Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan

WOODS

Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

B.SIMANJUNTAK

Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.

ROBERT M.Z.LAWANG

Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.

B. MACAM-MACAM NILAI

1. BERDASARKAN CIRINYA

NILAI YANG MENDARAH DAGING

yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.

NILAI DOMINAN

Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:

1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.

2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.

3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi

4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.

2. MENURUT NOTONAGORO

a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)

b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.

c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:

-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)

-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)

-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )

-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.

3. FILSAFAT

NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.

contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.

NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH

Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.

NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK

Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.

2. INDIKATOR KEDUA

MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA

A. PENGERTIAN NORMA

KBBI

Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.

Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO

Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.

3. LABORATARIUM IPS MALANG

Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.

B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA

A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.

NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.

NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)

NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.

NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA

1. USAGE (CARA)

Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)

2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)

Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.

3. MORES (TATA KELAKUAN)

Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.

4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)

Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.

3. INDIKATOR KE TIGA

MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA

Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.

Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma

NILAI

Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.

NORMA

Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi

JADI

Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma

Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.

5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN

PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

1. AHLI

MAYERS

Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

UTRECHT

Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.

SIMORANGKIR

Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

2. UMUM

Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

6. INDIKATOR KE ENAM

MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM

1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat

Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu

Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum

Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.

2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU

Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.

Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.

Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.

Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.

7. INDIKATOR KE TUJUH

MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM

Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan

Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.

Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.

Berhak bebas dari penyiksaan

Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.

Harus dihormati hak asasinya.

Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.

2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)

Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)

Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)

Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)

Kejahatan konvesional (perampokan)

Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)

Kejahatan profesional

8. INDIKATOR KE DELAPAN

MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT

1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

NORMA AGAMA

Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat

NORMA KESUSIALAAN

Dalam keluarga sekolah dan masyarakat

NORMA KESOPANAN

Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat

NORMA HUKUM

Dalam keluarga sekolah dan masyarakat

2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin

Bimbingan dan penyuluhan

Jalur keluarga

Jalur sekolah

Jalur masyarakat,

1.RT, RW, Kelurahan

2.organisasi kepemudaan

3.pramuka, Karang Taruna

4.organisasi kemasyarakatan

Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)

Jalur organisasi sosal politik

---------------------------

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

A. PENGERTIAN HAM

Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..

Ø CIRI-CIRI HAM

Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender

Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.

Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.

MACAM-MACAM HAM

HAM SECARA UMUM

Hak asasi pribadi (personal right)

Hak asasi ekonomi (poverty right)

Hak asasi politik (political right)

Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)

Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)

Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)

MACAM HAM MENURUT UUD 45

Ø Hak untuk hidup

Ø Hak berkeluarga

Ø Hak mengembangkan diri

Ø Hak keadilan

Ø Hak kemerdekaan

Ø Hak atas kebebasan informasi

Ø Hak keamanan

Ø Hak kesejahteraan

Ø Hak perlindungan dan pemajuan

Ø Kewajiban menghormati ham orang lain

MACAM HAM MENURUT UU 39/1999

Ø Hak untuk hidup

Ø Hak untuk berkeluarga

Ø Hak mengembangkan diri

Ø Hak memproleh keadilan

Ø Hak atas kebebasan pribadi

Ø Hak rasa aman

Ø Hak atas kesejahteraan

Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan

Ø Hak wanita

Ø Hak anak

SEJARAH SINGKAT HAM

Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM

Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.

Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.

Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.

Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.

Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)

Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)

Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.

Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)

Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.

Ø 1966 Convenants of Human Right

2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.

HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:

1. SECARA UMUM

A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya

1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)

2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

B.Faktor komunikasi dan Informasi

1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.

2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.

C. Faktor kebijakkan pemerintah

1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”

D.Faktor perangkat perundangan

1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)

1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.

2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.

3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN

2. MENURUT WILAYAHNYA

A. DARI DALAM NEGERI

Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:

a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.

b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.

Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM

Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.

Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.

Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.

Keadaan geografis Indonesia yang luas.

B. DARI LUAR NEGERI

Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.

Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.

TANTANGAN PENEGAKAN HAM

1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB

2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.

3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.

4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.

5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.

6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.

7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

3. INDIKATOR KETIGA

MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL

1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.

Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.

Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.

2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.

Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:

1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.

2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.

3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.

4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.

4. INDIKATOR KE EMPAT

KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM

Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.

Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :

Memperbesar pengangguran

Memperlemah daya beli masyarakat

Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin

Memperkecil income / pendapatan nasioanal

Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat

Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

5. INDIKATOR KE LIMA

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:

Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.

Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing

Pemutusan Hubungan Diplomatik

Pengurangan Bantuan Ekonomi

Pengurangan Tingkat Kerja Sama

Pemboikotan Produk Ekspor

Embargo Ekonomi

Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.

6. INDIKATOR KE ENAM

PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:

1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut

a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.

d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.

YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:

1.Membunuh anggota kelompok

2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.

4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.

-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:

* Pembunuhan

* Pemusnahan dan penyiksaan

* Perbudakan

*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.

*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.

*Tindakan apartheid

*penghilangan orang secara paksa.

2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.

2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.

3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.

4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.

5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia

6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.

3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:

1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.

2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.

7. INDIKATOR KE TUJUH

TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.

Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:

1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.

2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA

Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:

a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.

b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

------------------------------------------------

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.

Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.

-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta

Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.

Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.

Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.

Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.