BLOG GURU PKn...... SEMOGA ISI DARI BLOG INI BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA.....

MATERI PKN X SEMESTER 1


BAB I

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

1. INDIKATOR SATU

MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.

A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU

Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.

Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)

Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.

B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL

Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.

2. INDIKATOR KEDUA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

A. PENGERTIAN BANGSA

1. PENDAPAT PARA AHLI

1. ERNEST RENAN

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.

2. OTTO BAUER

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

3. F. RATZEL

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)

4. HANS KOHN

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

5. JALOBSEN, LIPMAN

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)

2. MENURUT ISTILAH

Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.

3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS

Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.

Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.


4. MENURUT POLITIS

Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.

5. MENURUT KBBI

Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri

B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

HANS KOHN

FAKTOR OBJEKTIF

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:

- kesamaan keturunan

- wilayah, bahasa.

- adat istiadat.

- kesamaan politik.

- perasaan, agama.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

FRIEDRICH HERTZ

EMPAT UNSUR

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.

2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.

3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.

4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise

2. UMUM

1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.

2. Berada dalam satu wilayah tertentu.

3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.

4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita

5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

3.INDIKATOR KETIGA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA

A. PENGERTIAN NEGARA

1. ETIMOLOGIS

Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2. SECARA UMUM

1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.

3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.

3. MENURUT PARA AHLI

GEORGE JELLINEK

Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu

HEGEL

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

KRANEN BURG

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa

KARL MARK

Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)

SOLTAU

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

DJOKOSOETONO

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama

SOENARKO

Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.

BELLEFROID

Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.

MR. M. NASRUN

Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.

LOGEMAN

Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap

B.TERJADINYA NEGARA

Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:

1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.

1. PERTUMBUHAN PRIMER

FASE GENOOTSCHAFT

Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)

FASE KERAJAAN (RIJK)

Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

FASE NEGARA NASIONAL

Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.

2. PERTUMBUHAN SEKUNDER

Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.

FASE NEGARA DEMOKRASI

Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

2.TERJADINYA NEGARA

PENDEKATAN FAKTUAL

OCCOPATIE (PENAKLUKAN)

Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847

SEPARATISE (PEMISAHAN)

Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia

PERJUANGAN (PROKLAMASI)

Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia

FUSI/PELEBURAN

Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.

PEMECAHAN

Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.

ANEXATIE (PENCAPLOKAN)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990

CESSIE (PENYERAHAN)

Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman

PENDUDUKAN

Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin

ACCESIE (PENARIKAN)

Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.

INNOVATION

(PEMBENTUKAN BARU)

Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.

-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador

-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.

-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.

3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS

TEORI KETUHANAN

· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.

· Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)

TOKOH

1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas

2. Julius Stahl 4. Kranenburg

TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT

· Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.

· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”

· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”

· J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

TOKOH

1. Thomas Hobbes.

2. John Locke

3. J.J Rousseau

4. Montesquieu

TEORI KEKUASAAN

· Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

· L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

· Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

1. Horald J.Laski.

2. Leon Duguit

3. Karl Marx

4. Oppenheimer.

5. Kallikles.

TEORI KEDAULATAN

a. Kedaulatan Negara.

· Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.

1. Vonthering

2. Paul Laband

3. G.Jelinek

b. Kedaulatan hukum

· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

1. Krabbe

TEORI HUKUM ALAM

[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

[ Plato: Terjadinya negara secara evolusi

[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara

[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.

[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum

1. Plato

2. Aristoteles.

3. Agustinus

4. Thomas Aquinas

4. INDIKATOR EMPAT MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

A. FUNGSI NE

1. FUNGSI POKOK

1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.

3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar

4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

2.FUNGSI UMUM

1.TUGAS ESENSIAL

a. FUNGSI INTERNAL

Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang

b. FUNGSI EKSTENAL

Mempertahankan kemerdekaan negara

2.TUGAS FAKULTATIF

Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM

JOHN LOCKE

1. FUNGSI LEGISLATIF.

Yakni membuat peraturan.

2. FUNGSI EKSEKUTIF

melaksanakan peraturan.

3. FUNSI FEDERATIF

mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.

MONTESQUIEU

1. FUNGSI LEGISLATIF

membuat undang-undang.

2. FUNGSI EKSEKUTIF

melaksanakan undang-undang

3. FUNGSI YUDIKATIF.

Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

GOODNOW

POLICY MAKING

Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.

2. POLICY EXECUTING

Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan

VAN VOLLEN HOVEN

1. REGELING: Membuat peraturan

2. BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.

3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.

3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

MHD.KUSNARDI

1. MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)

2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.

B.TUJUAN NEGARA

MENURUT PARA AHLI

PLATO

Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial

SOLTAU

Memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.

H. J. LASKI

Menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS

Untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan

SECARA UMUM

Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

2. MENURUT IDEOLOGI

Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:

1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan

2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.

3. Organisasi negara yang bersangkutan.

4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

5-6. INDIKATOR LIMA DAN ENAM MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.

PENTINGNYA

Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara

ALASANNYA

1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.

2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.

3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.

4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional

UNSUR-UNSUR NEGARA

Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:

1. Adanya rakyat

2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)

3. Pemerintahan yang berdaulat

Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.

4. Pengakuan dari negara lain.

Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:

1. SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF

1. Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan

2.UNSUR DEKLARATIF

1. pengakuan luar negeri

Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.

SIFAT DARI PENGAKUAN

DE FACTO

Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara

BERSIFAT SEMENTARA

Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.

BERSIFAT TETAP

Pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.

DE JURE

Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya

BERSIFAT TETAP

Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.

BERSIFAT PENUH

Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik

7. INDIKATOR KETUJUH MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

PENGERTIAN NASIONALISME

1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.

2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan

3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan

4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan

PENGERTIAN PATRIOTISME

Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.

MACAM-MACAM NASIONALISME

DALAM ARTI SEMPIT

Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )

DALAM ARTI LUAS

Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.

8. INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN SEMANGAT KEBANGSAAN

CARA PENERAPANNYA

1. KETELADANAN

1.Di lingkungan keluarga.

2.Di lingkungan sekolah

3.Instansi pemerintah/swasta.

4. Lingkungan masyarakat

Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.

Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.

2. PEWARISAN

Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme

Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup

3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN

Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela negara.

CONTOH PRILAKU

BIDANG OLAH RAGA

Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.

KESENIAN

Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.

HANKAM

-Melaksanakan tugas kamling

-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.

-Berani menghadapi gerakan separatisme

PERDAMAIAN

Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.

KEMANUSIAAN

Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.

BAB 2

NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA

1. INDIKATOR PERTAMA

MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM NILAI

A. PENGERTIAN NILAI

MENURUT KBBI

Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.

BAMBANG DAROESO

Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang

DARJI DARMODIHARJO

Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.

WIDAJAYA

Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.

FRAENKEL

Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.

KLUCKHON

Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain

YOUNG

Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.

GREEN

Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan

WOODS

Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

B.SIMANJUNTAK

Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.

ROBERT M.Z.LAWANG

Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.

B. MACAM-MACAM NILAI

1. BERDASARKAN CIRINYA

NILAI YANG MENDARAH DAGING

yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.

NILAI DOMINAN

Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:

1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.

2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.

3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi

4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.

2. MENURUT NOTONAGORO

a.NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)

b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.

c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:

-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)

-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)

-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )

-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.

3. FILSAFAT

NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.

contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.

NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH

Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.

NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK

Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.

2. INDIKATOR KEDUA

MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSIYA

A. PENGERTIAN NORMA

KBBI

Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.

Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO

Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.

3. LABORATARIUM IPS MALANG

Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.

B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA

A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.

NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.

NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)

NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.

NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA

1. USAGE (CARA)

Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)

2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)

Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.

3. MORES (TATA KELAKUAN)

Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.

4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)

Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.

3. INDIKATOR KE TIGA

MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER NORMA

Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.

Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma

NILAI

Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.

NORMA

Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi

JADI

Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma

Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.

5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN

PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

1. AHLI

MAYERS

Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

UTRECHT

Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.

SIMORANGKIR

Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

2. UMUM

Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

6. INDIKATOR KE ENAM

MENUNJUKAN SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM

1. USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat

Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu

Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum

Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.

2. USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU

Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.

Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.

Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.

Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.

7. INDIKATOR KE TUJUH

MENGIDENTIFIKASI PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM

Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan

Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.

Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.

Berhak bebas dari penyiksaan

Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.

Harus dihormati hak asasinya.

Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.

2. CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)

Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)

Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)

Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)

Kejahatan konvesional (perampokan)

Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)

Kejahatan profesional

8. INDIKATOR KE DELAPAN

MENERAPKAN NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT

1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

NORMA AGAMA

Dalam keluarga, sekolah dan masayarakat

NORMA KESUSIALAAN

Dalam keluarga sekolah dan masyarakat

NORMA KESOPANAN

Dalam keluarga, semkolah dan masyarakat

NORMA HUKUM

Dalam keluarga sekolah dan masyarakat

2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT

Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin

Bimbingan dan penyuluhan

Jalur keluarga

Jalur sekolah

Jalur masyarakat,

1.RT, RW, Kelurahan

2.organisasi kepemudaan

3.pramuka, Karang Taruna

4.organisasi kemasyarakatan

Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)

Jalur organisasi sosal politik

---------------------------

BAB III

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM

A. PENGERTIAN HAM

Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..

Ø CIRI-CIRI HAM

Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender

Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.

Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya.

MACAM-MACAM HAM

HAM SECARA UMUM

Hak asasi pribadi (personal right)

Hak asasi ekonomi (poverty right)

Hak asasi politik (political right)

Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)

Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)

Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)

MACAM HAM MENURUT UUD 45

Ø Hak untuk hidup

Ø Hak berkeluarga

Ø Hak mengembangkan diri

Ø Hak keadilan

Ø Hak kemerdekaan

Ø Hak atas kebebasan informasi

Ø Hak keamanan

Ø Hak kesejahteraan

Ø Hak perlindungan dan pemajuan

Ø Kewajiban menghormati ham orang lain

MACAM HAM MENURUT UU 39/1999

Ø Hak untuk hidup

Ø Hak untuk berkeluarga

Ø Hak mengembangkan diri

Ø Hak memproleh keadilan

Ø Hak atas kebebasan pribadi

Ø Hak rasa aman

Ø Hak atas kesejahteraan

Ø Hak untuk turut serta dalam pemerintahan

Ø Hak wanita

Ø Hak anak

SEJARAH SINGKAT HAM

Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM

Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.

Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.

Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.

Ø 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.

Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)

Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)

Ø 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.

Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)

Ø perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.

Ø 1966 Convenants of Human Right

2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.

HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:

1. SECARA UMUM

A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya

1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)

2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

B.Faktor komunikasi dan Informasi

1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.

2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.

C. Faktor kebijakkan pemerintah

1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”

D.Faktor perangkat perundangan

1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)

1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.

2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.

3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN

2. MENURUT WILAYAHNYA

A. DARI DALAM NEGERI

Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:

a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.

b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.

Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM

Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.

Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.

Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.

Keadaan geografis Indonesia yang luas.

B. DARI LUAR NEGERI

Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.

Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.

TANTANGAN PENEGAKAN HAM

1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB

2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.

3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.

4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.

5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.

6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.

7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

3. INDIKATOR KETIGA

MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL

1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.

Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.

Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.

2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.

Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:

1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.

2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.

3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.

4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.

4. INDIKATOR KE EMPAT

KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM

Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.

Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :

Memperbesar pengangguran

Memperlemah daya beli masyarakat

Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin

Memperkecil income / pendapatan nasioanal

Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat

Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

5. INDIKATOR KE LIMA

SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:

Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.

Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing

Pemutusan Hubungan Diplomatik

Pengurangan Bantuan Ekonomi

Pengurangan Tingkat Kerja Sama

Pemboikotan Produk Ekspor

Embargo Ekonomi

Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.

6. INDIKATOR KE ENAM

PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:

1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut

a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.

d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.

YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:

1.Membunuh anggota kelompok

2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.

4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.

-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:

* Pembunuhan

* Pemusnahan dan penyiksaan

* Perbudakan

*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.

*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.

*Tindakan apartheid

*penghilangan orang secara paksa.

2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:

1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.

2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.

3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.

4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.

5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia

6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.

3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:

1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.

2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.

7. INDIKATOR KE TUJUH

TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.

Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:

1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.

2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA

Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:

a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.

Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.

b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

------------------------------------------------

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.

Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta.

-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta

Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo.

Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta.

Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta.

Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.